TATA TERTIB
SEKOLAH
1.
Sepuluh menit sebelum masuk
siswa harus sudah hadir di sekolah.
2.
Siswa Masuk Ruang Kelas Jam
07.00 WIB dan pulang pada jam 13.45 WIB.
3.
Siswa diwajibkan membaca
Al-Qur’an 15 Menit sebelum KBM dimulai.
4.
Siswa tidak dibenarkan
pulang sebelum waktunya.
5.
Siswa diwajibkan berseragam
sekolah :
·
Hari Senin
– Selasa : Putih biru, Putri
wajib berjilbab
·
Hari Rabu –
Kamis : Batik Muhammadiyah,
Putri wajib berjilbab.
·
Hari Jum’at
– Sabtu : Seragam HW, Putri
wajib berjilbab.
6.
Siswa Putra dan Putri
dilarang berkuku panjang.
7.
Siswa Putra dilarang
berambut panjang.
8.
Siswa Putra dan Putri
dilarang memakai perhiasan yang mencolok.
9.
Seluruh siswa dilarang
keluar dari halaman sekolah.
10.
Seluruh Siswa dilarang
mengaktifkan Hand Phone saat proses KBM berjalan.
11.
Semua siswa dilarang
menaiki kendaraan di dalam halaman sekolah.
12.
Seluruh siswa wajib
mengikuti minimal satu Ektrakurikuler / pengembangan diri;
·
Kepanduan
Hizbul Wathon / Pramuka.
·
Kesenian ( Seni
Suara, Seni Musik, Seni Tari, Seni Bela Diri / TS-PM).
·
Keagamaan (
Retorika Dakwah Islam, Baca Tulis Al-Qur’an).
·
Olah Raga (
Sepak Bola, Bola Voly, Bulu Tangkis, Tenis Meja).
·
Drumband.
13.
Semua Siswa mengikuti
seluruh mata pelajaran.
14.
Siswa dilarang berkelahi,
Merokok, Miras baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
15.
Seluruh siswa hormat dan
patuh kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru, Wali Kelas dan
Karyawan.
16.
Seluruh Siswa patuh dan
tunduk terhadap kebijakan ketua IPM dan Ketua Kelas.
17.
Seluruh Siswa dilarang
membawa senjata tajam dan senjata api.
18.
Seluruh siswa dilarang
terlibat urusan kriminil, narkoba dan bahan adiktif lainnya.
19.
Seluruh siswa dilarang
bermain di area parkir kendaraan.
20.
Seluruh Siswa dilarang
memarkirkan kendaraan di luar sekolah.
21.
Seluruh Siswa satu persatu
secara bergantian setiap hari sekolah memimpin do’a setiap mata pelajaran di
mulai dan sebelum pulang.
22.
Seluruh Siswa diwajibkan
Sholat berjamaah baik Sholat Duha, Sholat Dzuhur maupun Sholat Jum’at.
23.
Bagi Siswa yang
berkendaraan bermotor roda dua, kondisi kendaraan lengkap dan wajar dan memakai
helm.
24.
Seluruh siswa mematikan dan
menghidupkan kendaraan bermotor di depan pintu gerbang.
25.
Kepada Siswa yang melanggar
Tata Tertib sekolah ini akan di tindak dan diberikan sanksi yang sesuai dengan
kesalahannya, dan bagi siswa yang melakukan kesalahan fatal akan dikembalikan
pada Orang Tuanya/dikeluarkan.