Blogger news

Senin, 27 Agustus 2018

TATA TERTIB SEKOLAH


TATA TERTIB SEKOLAH





1.       Sepuluh menit sebelum masuk siswa harus sudah hadir di sekolah.
2.       Siswa Masuk Ruang Kelas Jam 07.00 WIB dan pulang pada jam 13.45 WIB.
3.       Siswa diwajibkan membaca Al-Qur’an 15 Menit sebelum KBM dimulai.
4.       Siswa tidak dibenarkan pulang sebelum waktunya.
5.       Siswa diwajibkan berseragam sekolah :
·         Hari Senin – Selasa           : Putih biru, Putri wajib berjilbab
·         Hari Rabu – Kamis            : Batik Muhammadiyah, Putri wajib berjilbab.
·         Hari Jum’at – Sabtu         : Seragam HW, Putri wajib berjilbab.
6.       Siswa Putra dan Putri dilarang berkuku panjang.
7.       Siswa Putra dilarang berambut panjang.
8.       Siswa Putra dan Putri dilarang memakai perhiasan yang mencolok.
9.       Seluruh siswa dilarang keluar dari halaman sekolah.
10.   Seluruh Siswa dilarang mengaktifkan Hand Phone saat proses KBM berjalan.
11.   Semua siswa dilarang menaiki kendaraan di dalam halaman sekolah.
12.   Seluruh siswa wajib mengikuti minimal satu Ektrakurikuler / pengembangan diri;
·         Kepanduan Hizbul Wathon / Pramuka.
·         Kesenian ( Seni Suara, Seni Musik, Seni Tari, Seni Bela Diri / TS-PM).
·         Keagamaan ( Retorika Dakwah Islam, Baca Tulis Al-Qur’an).
·         Olah Raga ( Sepak Bola, Bola Voly, Bulu Tangkis, Tenis Meja).
·         Drumband.
13.   Semua Siswa mengikuti seluruh mata pelajaran.
14.   Siswa dilarang berkelahi, Merokok, Miras baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
15.   Seluruh siswa hormat dan patuh kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dewan Guru, Wali Kelas dan Karyawan.
16.   Seluruh Siswa patuh dan tunduk terhadap kebijakan ketua IPM dan Ketua Kelas.
17.   Seluruh Siswa dilarang membawa senjata tajam dan senjata api.
18.   Seluruh siswa dilarang terlibat urusan kriminil, narkoba dan bahan adiktif lainnya.
19.   Seluruh siswa dilarang bermain di area parkir kendaraan.
20.   Seluruh Siswa dilarang memarkirkan kendaraan di luar sekolah.
21.   Seluruh Siswa satu persatu secara bergantian setiap hari sekolah memimpin do’a setiap mata pelajaran di mulai dan sebelum pulang.
22.   Seluruh Siswa diwajibkan Sholat berjamaah baik Sholat Duha, Sholat Dzuhur maupun Sholat Jum’at.
23.   Bagi Siswa yang berkendaraan bermotor roda dua, kondisi kendaraan lengkap dan wajar dan memakai helm.
24.   Seluruh siswa mematikan dan menghidupkan kendaraan bermotor di depan pintu gerbang.
25.   Kepada Siswa yang melanggar Tata Tertib sekolah ini akan di tindak dan diberikan sanksi yang sesuai dengan kesalahannya, dan bagi siswa yang melakukan kesalahan fatal akan dikembalikan pada Orang Tuanya/dikeluarkan.


Download tata Tertib Sekolah

Minggu, 26 Agustus 2018

PEMBIASAAN GURU

PEMBIASAAN GURU

Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan.
1.   Kegiatan Rutin

Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik.
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut :

Ø  Berdoa sebelum memulai kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdoa sebelum memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi secara terpusat dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas yang terjadwal.
Ø  Hormat Bendera Merah Putih
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan bangga sebagai bangsa pada peserta didik. Bendera Merah Putih telah dipasang di masing – masing kelas dan aba – aba dipimpin oleh petugas yang terjadwal.
Ø  Sholat Dhuhur Berjamaah
Ø  Berdoa di akhir pelajaran
Ø  Infaq Siswa
Ø  Kebersihan Kelas

2.  Kegiatan Spontan

Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh:
Ø  Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama siswa
Ø  Membiasakan bersikap sopan santun
Ø  Membiasakan membuang sampah pada tempatnya
Ø  Membiasakan antre
Ø  Membiasakan menghargai pendapat orang lain
Ø  Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan
Ø  Membiasakan menolong atau membantu orang lain
Ø  Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK.
Ø  Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan.

3.  Kegiatan Terprogram

Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing.
Contoh :
Ø Kegiatan Class Meeting   
Ø Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional   
Ø Kegiatan Karyawisata    
Ø Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP)
Ø Kegiatan rutin pembiasaan
Ø Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa.Kegiatan ini telah terjadwal sebagai berikut :
·         Hari Senin     (Upacara bendera)
·         Hari Selasa   (Selasa membaca)
·         Hari Rabu      (Religius)
·         Hari Kamis    (English and Java Day)
·         Hari Jumat     ( Senam Pagi)
·         Hari Sabtu     (Sabtu Bersih)

4.   Kegiatan Keteladanan

Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh 
Contoh:
Ø Membiasakan berpakaian rapi
Ø Mebiasakan datang tepat waktu
Ø Membiasakan berbahasa dengan baik
Ø Membiasakan rajin membaca

Ø Membiasakan bersikap ramah



Download format pdf disini

TATA TERTIB GURU


TATA TERTIB GURU

1.        Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

2.        Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.

3.        Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

4.        Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

5.        Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

6.        Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

7.        Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

8.        Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.

9.        Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.

10.     Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

11.     Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.

12.     Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

13.     Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.

14.     Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.

15.     Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

16.     Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

17.     Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.

18.     Tidak merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.



Download Format Pdf disini

IKRAR GURU INDONESIA





IKRAR GURU INDONESIA


Ø  Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Ø  Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45

Ø  Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ø  Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.

Ø  Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.



Download Ikrar Guru Format PDF disini

Jumat, 24 Agustus 2018

KODE ETIK GURU




Kode Etik Guru Indonesia


Ø  Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.

Ø  Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

Ø  Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.

Ø  Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

Ø  Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.

Ø  Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.

Ø  Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.

Ø  Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.

Ø  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.


Download format ".doc" disini  dan ".pdf" disini

KARTU PELAJAR

Kartu Pelajar


Kartu Pelajar atau ID Card Pelajar adalah Identitas Siswa/I sebagai pelajar disuatu sekolah yang merupakan tanda pengenal dari siswa tersebut untuk dapat menggunakan Fasilitas fasilitas yang disediakan oleh pihak sekolah. Sekolah Menyediakan Kartu Pelajar agar dapat mempermudah segala administrasi dengan tidak menyalahi aturan yang ada.
Dalam Kartu Pelajar biasanya terdapat Nama, NIS/NISN, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Agama, Alamat, Barcode Identitas Dan Lain sebagainya Menyesuaikan dari Penggunaan masing Konsumen.

Berikut arsip contoh kartu pelajar SMP Muhammadiyah 1 Purbolinggo yang kami bagikan sebagai reverensi atau bagi siswa SMP muhammadiyah 1 Purbolinggo yang Kartu Pelajarnya hilang bisa mendownloadya di sini

Arsip Katu Pelajar Berdasarkan Tahun Masuk Siswa

1. Tahun 2016

2. Tahun 2017

3. Tahun 2018

Kiriman Lainnya