Keutamaan Shalat Dhuha
Dhuha menurut ahli fikih adalah waktu di antara saat matahari mulai
naik hingga ketika matahari mulai condong. Jadi shalat Dhuha adalah shalat
sunnah yang dikerjakan pada waktu tersebut.
Keutamaan Sholat Dhuha Dan Cara Melaksanakannya
·
HUKUM SHALAT DHUHA
Pandangan para ulama tentang hukum mengerjakan shalat Dhuha adalah
seperti berikut:
1. Sunat secara mutlak dan dikerjakan setiap hari
2. Sunat namun tidak didirikan setiap hari secara terus menerus.
3. Tidak disunatkan.
4. Disunatkan karena faktor tertentu seperti untuk mereka yang
tertinggal mengerjakan shalat Qiyam al-Lail maka digantikan shalat tersebut
dengan mengerjakan shalat pada waktu dhuha.
Pendapat yang paling tepat dan dipegang oleh jumhur ulama
(mayoritas ulama’) adalah shalat Dhuha termasuk amalan sunat mu'akkadah dan
dianjurkan untuk dilakukan secara rutin. Ini adalah karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam selalu mengerjakannya, menganjurkan para sahabat
untuk mengerjakannya malah beliau pernah mewasiatkan hal itu kepada beberapa
sahabat. Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh, dia berkata:
أَوْصَانِي خَلِيلِي
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ
صِيَامِ ثَلاَثَةِ
أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَام.َ
Artinya :
Kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam telah mewasiatkan kepadaku
tiga hal yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga akhir hayatku; berpuasa
tiga hari setiap bulan (hijriyah), mengerjakan dua rakaat shalat Dhuha dan
mengerjakan shalat Witir sebelum tidur - Hadis riwayat Imam al-Bukhari dalam
Shahih, kitab al-Shaum, no: 1981.
Meskipun wasiat ini ditujukan kepada seorang sahabat tetapi anjuran
tersebut mencakup untuk seluruh umat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam
kecuali jika terdapat lafal yang menunjukkan ia memang khusus untuk sahabat
tersebut. Ternyata lafadz tersebut berbentuk umum apalagi beliau juga pernah
mewasiatkan hal yang sama kepada Abu Darda' radhiallahu 'anh, dia berkata:
أَوْصَانِي حَبِيبِي
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلاَثٍ لَنْ أَدَعَهُنَّ مَا عِشْتُ
بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ
أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَصَلاَةِ الضُّحَى وَبِأَنْ لاَ أَنَامَ حَتَّى أُوتِرَ.
maksudnya:
Kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam pernah mewasiatkan kepadaku
tiga hal yang tidak akan pernah aku tinggalkan hingga akhir hayatku; berpuasa
tiga hari setiap bulan (hijrah), mengerjakan shalat Dhuha dan tidak tidur
sebelum mengerjakan shalat Witir. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya,
KitabSholaatul Musaafiriin wa Qashruhaa, no: 722.
·
KEUTAMAAN MENGERJAKAN SHOLAT
DHUHA
Sebagai Amalan Berbentuk Sedekah
Untuk setiap sendi serta ruas-ruas tulang harus mengeluarkan
sedekah untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan
shalat Dhuha adalah amalan yang dapat menunaikan tanggung jawab tersebut. Dari
Abu Dzarr radhiallahu 'anh, dari Nabi shallallahu' alaihi wasallam, beliau
bersabda:
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ
سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ
صَدَقَةٌ
وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ
صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ
عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ
وَيُجْزِئُ مِنْ
ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنْ الضُّحَى.
Artinya:
Untuk tiap-tiap ruas dari anggota tubuh salah seorang di antara
kalian harus dikeluarkan sedekahnya setiap pagi hari. Setiap tasbih
(Subhaanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (Alhamdulillah) adalah sedekah,
setiap tahlil (Laa Ilaaha Illallah) adalah sedekah, setiap takbir (Allahu
Akbar) adalah sedekah, menyuruh untuk berbuat baik juga sedekah, dan mencegah
kemunkaran juga sedekah. Dan semua itu bisa diganti dengan dua rakaat shalat
Dhuha. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, kitab Sholaatul Musaafiriin
wa Qashruha, no: 720.
Allah Memberi Rezeki Yang Cukup Sepanjang Siang Hari
Bagi mereka yang mengerjakan shalat Dhuha Allah SWT senantiasa
mencukupkan segala kebutuhan seseorang sepanjang siang hari. Dari Nu'aim bin
Hammar, dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullahshallallahu 'alaihi
wasallam bersabda Allah Azza Wa Jalla berfirman:
يَا ابْنَ آدَمَ
لاَ تُعْجِزْنِي مِنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ فِي أَوَّلِ نَهَارِكَ أَكْفِكَ آخِرَهُ.
Artinya :
Wahai anak Adam, janganlah engkau sampai tertinggal untuk
mengerjakan shalat empat rakaat di awal siang (waktu Dhuha), niscaya Aku akan
memberi kecukupan kepadamu sampai akhir siang. - Hadis riwayat Imam Abu Dawud
dalam Sunannya, Kitab al-Sholaah, no: 1097.
Mendapat Pahala Sebagaimana Mengerjakan Haji Dan Umrah
Bagi mereka yang melakukan shalat Subuh berjamaah lalu tetap berada
dalam masjid dengan berzikir kepada Allah dan mengerjakan shalat Dhuha pada
awal terbitnya matahari maka dia mendapat pahala seperti mengerjakan haji dan
umrah. Dari Anas radhiallahu 'anh, dia berkata: Rasulullah shallallahu' alaihi
wasallam bersabda:
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ
فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
تَامَّةٍ تَامَّةٍ
تَامَّةٍ.
Artinya:
Barangsiapa melakukan shalat Subuh berjamaah lalu sesudah itu dia
tetap duduk (di masjid) untuk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit
(dan meningkat), kemudian shalat (Dhuha) dua rakaat maka dia akan mendapat
pahala seperti pahala haji dan umrah. Dia berkata (Anas), Rasulullah bersabda:
Yang sempurna, Yang Sempurna, Yang Sempurna. - Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi dalam
Sunannya, Kitab al-Jumu'ah, no: 535.
Sebagai Shalatnya Orang Yang Bertaubat
Shalat Dhuha adalah termasuk shalat untuk orang-orang yang bertobat
(Sholat Awwabin). Dari Zaid bin Arqam bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam keluar menuju tempat Ahli Quba' yang ketika itu mereka sedang
mengerjakan shalat Dhuha. Beliau lalu bersabda:
صلاة الأوابين حين
ترمض الفصال.
Artinya:
Shalat Awwabin (orang-orang yang taubat) dilakukan pada saat
teriknya matahari. - Hadis riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya, kitab Sholaatul
Musaafiriin wa Qashruhaa, no: 748.
·
CARA
MELAKSANAKAN SOLAT DHUHA
Waktu Mengerjakan Shalat Dhuha
Waktu untuk mengerjakan shalat Dhuha adalah saat matahari mulai
naik yaitu setelah berakhirnya waktu yang diharamkan shalat setelah shalat
Subuh (12 menit setelah matahari terbit atau untuk lebih berhati-hati
laksanakannya setelah 15 menit) hingga sebelum matahari condong atau
tergelincir ketika siang (10 menit sebelum masuk waktu Zuhur atau untuk lebih
berhati-hati laksanakannya sebelum 15 menit). Menurut Syaikh al-'Utsaimin di
dalam Asy-Syarhul Mumti':
Jika demikian, waktu shalat Dhuha dimulai setelah keluar dari waktu
larangan shalat di awal siang hari (pagi hari) sampai adanya larangan saat
tengah hari.